• Selamat Datang di Portal Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora
  • |
  • Untuk Pembuatan Kartu AK-1/Kartu Kuning Dapat Dilakukan Secara Online Dengan Mengakses Laman https://lakon.blorakab.go.id
  • |

Tupoksi

Tugas Pokok

Peraturan Bupati Blora Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan  Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora. (Pasal 3)

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang industri, tenaga kerja dan transmigrasi.

 

 

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 74 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora (Pasal 4), dalam melaksanakan tugasnya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang industri, tenaga kerja dan transmigrasi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang industri, tenaga kerja dan transmigrasi;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang industri, tenaga kerja dan transmigrasi;
  4. pelaksanaan  administrasi  dinas  di  bidang industri, tenaga kerja dan transmigrasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.